SYARAT DAN KETENTUAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terpercaya dan profesional ini beroperasi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksananya.
Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan hukum antara LPH dengan Klien dalam proses
sertifikasi halal.
PERHATIAN: Dengan mengajukan permohonan sertifikasi halal, Klien dianggap telah membaca,
memahami, dan menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.
Komitmen Lembaga:
- Independensi dan objektivitas dalam pemeriksaan
- Kerahasiaan informasi klien
- Kompetensi dan profesionalitas auditor halal
- Kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional
- Pelayanan yang transparan dan akuntabel
DEFINISI DAN RUANG LINGKUP
- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan dan audit halal terhadap produk, proses, dan sistem jaminan halal.
- Klien adalah perusahaan, industri, atau pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal.
- Produk meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimia, dan produk biologi.
- Sertifikat Halal adalah pengakuan tertulis dari otoritas yang berwenang atas kehalalan suatu produk.
- Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah sistem manajemen untuk menjamin kehalalan produk dalam seluruh rantai pasok.
- Auditor Halal adalah personel kompeten yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan halal.
- Komite Halal adalah tim yang dibentuk oleh perusahaan untuk mengawasi implementasi SJH.
Ruang Lingkup Layanan:
- Sertifikasi produk halal
- Konsultasi sistem jaminan halal
- Pelatihan auditor internal halal
- Surveilan dan audit berkala
- Pendampingan penyusunan dokumen halal
KEWENANGAN LEMBAGA
- Melakukan pemeriksaan dan audit terhadap fasilitas produksi, bahan baku, dan proses produksi.
- Mengambil sampel untuk uji laboratorium sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan.
- Mengakses seluruh area produksi, penyimpanan, dan laboratorium yang relevan.
- Memeriksa dokumen terkait sistem jaminan halal, termasuk dokumen pemasok.
- Mewawancarai personel terkait, termasuk manajemen dan operator produksi.
- Memberikan rekomendasi perbaikan dan tindakan korektif.
- Melaporkan hasil pemeriksaan kepada otoritas yang berwenang.
Prinsip Audit:
- Independensi dan tidak memihak
- Berdasarkan bukti objektif
- Konfidensial
- Profesional dan kompeten
- Transparan dalam prosedur
PROSEDUR SERTIFIKASI
- Pengajuan Permohonan:
- Klien mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan
- LPH melakukan penilaian kelengkapan dokumen dalam waktu 5 hari kerja
- Jika dokumen lengkap, LPH menerbitkan rencana audit dan perkiraan biaya
- Pemeriksaan Awal:
- Review dokumen sistem jaminan halal
- Evaluasi bahan baku dan formulasi produk
- Verifikasi data pemasok dan rantai pasok
- Audit Lapangan:
- Pemeriksaan fasilitas produksi dan penyimpanan
- Wawancara dengan personel terkait
- Pengambilan sampel untuk analisis jika diperlukan
- Verifikasi penerapan sistem jaminan halal
- Analisis Laboratorium:
- Uji kandungan bahan haram atau syubhat
- Analisis kontaminasi silang
- Uji DNA atau metode analisis lainnya sesuai kebutuhan
- Penetapan Keputusan:
- Evaluasi hasil audit oleh tim teknis LPH
- Rekomendasi kepada Komite Sertifikasi
- Penerbitan sertifikat halal jika memenuhi persyaratan
HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN
Hak Klien:
- Mendapatkan informasi yang jelas tentang prosedur sertifikasi
- Mendapatkan penjelasan tentang temuan audit dan rekomendasi perbaikan
- Mengajukan banding atas keputusan sertifikasi
- Mendapatkan kerahasiaan informasi bisnis yang sensitif
- Mendapatkan pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif
Kewajiban Klien:
- Menyediakan informasi dan dokumen yang benar, lengkap, dan terkini
- Mengizinkan akses penuh kepada auditor halal ke fasilitas yang relevan
- Menunjuk petugas yang kompeten untuk mendampingi proses audit
- Melaksanakan tindakan korektif atas temuan audit yang disepakati
- Membayar biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
- Melaporkan perubahan signifikan dalam proses produksi atau bahan baku
- Menjaga integritas sistem jaminan halal yang telah disertifikasi
PEMERIKSAAN DAN AUDIT HALAL
- Jadwal Audit: Ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan operasional klien
- Tim Auditor: Terdiri dari auditor halal yang kompeten dan independen
- Lingkup Audit: Meliputi seluruh rantai pasok dari penerimaan bahan baku hingga distribusi produk
- Metode Audit: Menggunakan pendekatan berbasis risiko dan bukti
- Laporan Audit: Disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah audit selesai
- Tindakan Korektif: Klien wajib menyelesaikan tindakan korektif dalam waktu yang ditentukan
- Verifikasi: LPH melakukan verifikasi atas implementasi tindakan korektif
Standar Audit:
- SNI 99001:2016 Sistem Jaminan Halal
- ISO 19011:2018 Pedoman Audit Sistem Manajemen
- Pedoman LPH dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait kehalalan
KEBERSIFATAN DAN KERAHASIAAN
- LPH menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi
- Informasi klien tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali diwajibkan oleh hukum
- Data dan informasi sensitif disimpan dengan sistem keamanan yang memadai
- Auditor halal menandatangani pernyataan kerahasiaan sebelum melaksanakan tugas
- LPH hanya mengungkapkan informasi yang diperlukan kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan
- Setelah berakhirnya hubungan kerja, kewajiban kerahasiaan tetap berlaku
Informasi yang Dilindungi:
- Formulasi dan resep produk
- Data pemasok dan harga bahan baku
- Strategi bisnis dan pemasaran
- Data produksi dan kapasitas
- Informasi finansial yang sensitif
MASA BERLAKU SERTIFIKAT
- Sertifikat halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan
- Selama masa berlaku, LPH melakukan audit surveilan minimal 1 (satu) kali per tahun
- Klien wajib melaporkan perubahan signifikan yang mempengaruhi kehalalan produk
- Perpanjangan sertifikat diajukan minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku berakhir
- Proses perpanjangan meliputi audit ulang terhadap sistem jaminan halal
- Sertifikat dapat dicabut sebelum masa berlaku berakhir jika terdapat pelanggaran berat
Jadwal Surveilan:
- Surveilan I : 12 bulan setelah sertifikasi
- Surveilan II : 24 bulan setelah sertifikasi
- Surveilan III : 36 bulan setelah sertifikasi
- Audit Ulang : Sebelum perpanjangan sertifikat
PENARIKAN SERTIFIKAT
- Alasan Penarikan:
- Penggunaan bahan haram atau syubhat tanpa izin
- Pemalsuan dokumen atau informasi
- Kegagalan dalam mempertahankan sistem jaminan halal
- Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi perbaikan
- Pelanggaran berat terhadap persyaratan halal
- Prosedur Penarikan:
- Pemberitahuan tertulis dengan alasan yang jelas
- Kesempatan untuk membela diri dalam waktu 15 hari kerja
- Keputusan final oleh Komite Sertifikasi
- Pelaporan kepada otoritas berwenang
- Pencabutan sertifikat dari peredaran
- Dampak Penarikan:
- Produk tidak boleh lagi menggunakan logo halal
- Klien tidak dapat mengajukan sertifikasi ulang dalam waktu tertentu
- Kewajiban penarikan produk dari pasar
- Pelaporan kepada pihak berwajib jika terdapat unsur pidana
BIAYA SERTIFIKASI
- Komponen Biaya:
- Biaya administrasi dan penilaian dokumen
- Biaya audit lapangan (transportasi, akomodasi, honorarium auditor)
- Biaya analisis laboratorium jika diperlukan
- Biaya penerbitan dan administrasi sertifikat
- Biaya surveilan tahunan
- Pembayaran:
- 50% dibayarkan setelah penandatanganan kontrak
- 50% dibayarkan sebelum penerbitan sertifikat
- Biaya surveilan dibayarkan per tahun di muka
- Biaya tambahan untuk audit di luar jadwal atau lokasi khusus
- Kebijakan:
- Biaya tidak dapat dikembalikan jika audit telah dilaksanakan
- Perubahan biaya diberitahukan minimal 30 hari sebelumnya
- Keringanan biaya untuk UKM sesuai kebijakan pemerintah
- Pembayaran dengan faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan
Transparansi Biaya:
LPH menyediakan rincian biaya yang jelas dan terperinci sebelum proses sertifikasi dimulai.
Tidak ada biaya tersembunyi atau tambahan yang tidak disepakati sebelumnya.
BATASAN TANGGUNG JAWAB
- LPH bertanggung jawab atas keakuratan pemeriksaan berdasarkan informasi yang diberikan klien
- LPH tidak bertanggung jawab atas penggunaan sertifikat halal untuk tujuan yang tidak sesuai
- Tanggung jawab LPH terbatas pada biaya sertifikasi yang telah dibayarkan
- LPH tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau konsekuensial
- Klien bertanggung jawab penuh atas kehalalan produk selama masa produksi dan distribusi
- LPH tidak menjamin kontinuitas kehalalan jika terjadi perubahan tanpa pemberitahuan
Klausul Penting:
Sertifikasi halal merupakan pengakuan pada saat audit dilakukan. Klien wajib mempertahankan
sistem jaminan halal secara konsisten selama masa berlaku sertifikat.
PENYELESAIAN SENGKETA
- Musyawarah: Setiap sengketa diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu
- Mediasi: Jika musyawarah gagal, pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mediasi
- Banding Teknis: Klien dapat mengajukan banding atas keputusan teknis dalam waktu 14 hari
- Pengadilan: Jika mediasi gagal, sengketa diselesaikan melalui pengadilan di wilayah domisili LPH
- Hukum yang Berlaku: Hukum Republik Indonesia
- Biaya Hukum: Pihak yang kalah menanggung biaya hukum dan proses penyelesaian sengketa
Mekanisme Banding:
- Pengajuan banding secara tertulis dengan alasan yang jelas
- Ditangani oleh Komite Banding yang independen
- Keputusan banding dalam waktu 30 hari kerja
- Keputusan banding bersifat final dan mengikat
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
- LPH diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
- LPH wajib memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditetapkan
- LPH memberikan pembinaan kepada klien untuk peningkatan sistem jaminan halal
- Klien dapat memberikan umpan balik tentang kinerja LPH melalui mekanisme yang tersedia
- LPH melakukan evaluasi internal dan eksternal secara berkala
- LPH wajib mengikuti pelatihan dan pembaruan kompetensi secara rutin
Komitmen Kualitas:
- Sertifikasi ISO 9001 untuk sistem manajemen mutu
- Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional
- Auditor bersertifikat kompetensi halal
- Laboratorium yang terakreditasi
- Sistem pengaduan dan umpan balik yang transparan
Dasar Hukum: Syarat dan Ketentuan ini disusun berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah, dan peraturan
pelaksananya.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, silakan hubungi:
Lembaga Pemeriksa Halal
Email: halal@lembagapemeriksahalal.co.id
Telepon: (021) 1234-5678
Alamat: Jl. Profesional No. 123, Jakarta Pusat 10110
Dokumen ini diperbaharui pada: 04 Juni 2025
Versi: 2.0